Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung upaya menuju prestasi Nasional dan Internasional, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat MENETAPKAN prioritas pembinaan dan pengembangan Olahraga unggulan yang terdiri atas Olahraga unggulan strategis dan Olahraga unggulan utama. (2) Olahraga unggulan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cabang Olahraga yang memenuhi syarat: a. memiliki prospek pencapaian prestasi tingkat nasional; b. mempertandingkan/melombakan nomor cabang Olahraga/medali; c. memiliki peluang untuk memperoleh medali sebanyak-banyaknya; d. populer di masyarakat; dan/atau e. cabang Olahraga yang memanfaatkan sumber daya yang efektif dan efisien. (3) Olahraga unggulan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cabang Olahraga yang memenuhi syarat: a. memiliki rekam jejak prestasi pada tingkat nasional dan internasional; b. memiliki peluang untuk menciptakan rekor prestasi baru di tingkat Nasional/Internasional; c. memiliki keunikan dan berpeluang untuk meningkatkan taraf hidup, sosial dan ekonomi; dan d. ketersediaan tenaga Keolahragaan, infrastruktur dan tata kelola yang berstandar Internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Olahraga unggulan strategis dan Olahraga unggulan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction