Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus disertai peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga Keolahragaan. (2) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya pelatih, wasit/juri dan Pelaku Olahraga lainnya dilakukan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penataran secara berjenjang dan berkelanjutan.
Your Correction