Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus disertai peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga Keolahragaan.
(2) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya pelatih, wasit/juri dan Pelaku Olahraga lainnya dilakukan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penataran secara berjenjang dan berkelanjutan.
Your Correction
