Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Olahraga Daerah bertanggung jawab membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi diDaerah Kabupaten. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Olahraga berkoordinasi dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Organisasi Olahraga Fungsional tingkat Daerah Kabupaten serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. (3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemassalan, pembibitan, dan pengembangan prestasi Olahragawan; b. pemberdayaan dan pengembangan perkumpulan dan/atau klub Olahraga; c. pengembangan sentra pembinaan Olahraga; dan d. penyelenggaraan kompetisi, pekan dan kejuaraan secara berjenjang dan berkelanjutan. (4) Pemberdayaan dan pengembangan perkumpulan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui penerapan sistem penilaian, pemberian fasilitas, pendampingan program dan/atau bantuan pendanaan. (5) Pemberian bantuan pendanaan kepada perkumpulan dan klub Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk: a. penyelenggaraan kompetisi/turnamen; b. pelatihan, pendidikan dan penataran; c. penyediaan fasilitas sarana Olahraga; dan/atau d. peningkatan mutu organisasi. (6) Pengembangan sentra pembinaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilaksanakan melalui pemusatan latihan Olahraga dan uji coba Olahraga Prestasi.
Your Correction