Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan prestasi Olahraga Daerah Kabupaten dan meningkatkan harkat serta martabat Daerah Kabupaten dan bangsa.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga dibantu oleh Komite Olahraga guna memfasilitasi:
a. pemberdayaan klub/perkumpulan Olahraga, sekolah khusus Olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan di lingkungan Olahraga Prestasi;
b. penyediaan prasarana dan sarana Olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Keolahragaan, melalui koordinasi antar instansi terkait;
c. pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga;
d. penyediaan prasarana dan sarana pelatihan Olahraga;
e. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan Olahraga;
f. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan Olahraga Prestasi;
g. pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga Prestasi; dan
h. penyelenggaraan pekan dan kejuaraan Olahraga Prestasi tingkat Daerah Kabupaten.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab atas pelayanan dan kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan Olahraga Prestasi dalam hal:
a. penyediaan prasarana dan sarana Olahraga;
b. perizinan terkait pembinaan dan pengembangan prestasi Olahraga;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penghargaan; dan
e. dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Olahraga.
Your Correction
