Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi bertujuan untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kesenangan dan hubungan sosial.
(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi diarahkan untuk menggali, mengembangkan, melestarikan serta memanfaatkan Olahraga tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.
(3) Olahraga Rekreasi meliputi:
a. olahraga kebugaran;
b. olahraga tradisional dan budaya; dan
c. olahraga ekstrim dan petualangan.
Your Correction
