Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Peserta didik yang dibina di pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga Prestasi baik tingkat nasional maupun tingkat Daerah Kabupaten, yang kegiatannya mengurangi kegiatan proses belajar harus diberikan izin dan prioritas pemenuhan kegiatan proses belajar mengajarnya secara khusus oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penyelenggaraan kegiatan proses belajar secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pelaksana pusat latihan Olahraga Prestasi tingkat nasional atau tingkat Daerah Kabupaten.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga berkoordinasi dengan Komite Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
