Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam:
a. penyediaan prasarana dan sarana Olahraga;
b. pembinaan guru dan instruktur Olahraga;
c. pengembangan kelas Olahraga;
d. pengembangan sekolah khusus Olahragawan; dan
e. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival Olahraga antar satuan pendidikan.
Your Correction
