Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam: a. penyediaan prasarana dan sarana Olahraga; b. pembinaan guru dan instruktur Olahraga; c. pengembangan kelas Olahraga; d. pengembangan sekolah khusus Olahragawan; dan e. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival Olahraga antar satuan pendidikan.
Your Correction