Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dalam satuan pendidikan mencakup:
a. pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga, klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar Olahraga;
b. penyediaan sarana pelatihan Olahraga;
c. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan Olahraga;
d. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan Olahraga pelajar dan mahasiswa;
e. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Olahraga Pendidikan; dan
f. penyelenggaraan kejuaraan Olahraga antar satuan pendidikan di tingkat Daerah Kabupaten.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
