Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan dengan wawasan bina prestasi untuk memacu peningkatan produktivitas industri Olahraga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction