Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan dengan wawasan bina prestasi untuk memacu peningkatan produktivitas industri Olahraga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
