Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga secara sistematik dan sinergis dengan menjalin kerjasama dan kemitraan dengan Organisasi Olahraga, dan instansi lain yang kompeten secara fungsional dan proporsional.
Your Correction
