Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan melalui tahapan: a. pengenalan Olahraga; b. pemantauan; c. pemanduan; d. pengembangan bakat; dan e. peningkatan prestasi. (2) Tahap pengenalan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan Olahraga dan mengolahragakan masyarakat yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, memahami dan menghayati manfaat Olahraga, membangkitkan minat masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat serta menguasai gerak dasar Olahraga. (3) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, mendeteksi, dan menemukan sumber potensi bibit Olahragawan berbakat. (4) Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit Olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi dan/atau pengamatan dalam pertandingan/perlombaan serta kejuaraan baik di tingkat Daerah Kabupaten maupun tingkat Provinsi. (5) Tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit Olahragawan muda berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berpotensi. (6) Tahap peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan melalui pelatihan Olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berprestasi. (7) Dalam rangka pelaksanaan upaya peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan: a. sekolah khusus Olahraga; b. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga pelajar Daerah Kabupaten; (8) Pelaksanaan penyelenggaraan peningkatan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan potensi dan keunggulan Daerah Kabupaten.
Your Correction