Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga;
b. penyediaan dana Olahraga;
c. penyusunan metode pembinaan dan pengembangan Olahraga;
d. penyediaan prasarana dan sarana Olahraga; serta
e. pemberian penghargaan di bidang Keolahragaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana berupa Rencana Operasional Keolahragaan yang disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Your Correction
