Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga Prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
a. perkumpulan/klub Olahraga;
b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
c. sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
d. pemusatan pelatihan Daerah Kabupaten;
e. pendidikan dan pelatihan tenaga Keolahragaan;
f. prasarana dan sarana Olahraga Prestasi;
g. sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
h. sistem informasi Keolahragaan; dan
i. melakukan uji coba kemampuan prestasi Olahragawan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Untuk keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada tiap penyelenggaraan pekan, kejuaran, dan festival penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan Olahraga Prestasi.
Your Correction
