Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga Rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau Organisasi Olahraga.
(3) Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
b. membangun hubungan sosial; dan/atau
c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya Daerah Kabupaten dan Nasional.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan Olahraga Rekreasi tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. mentaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga; dan
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis Olahraga.
(6) Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga.
Your Correction
