Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan mulai pada anak usia dini.
(2) Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
(3) Olahraga Pendidikan pada jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
(4) Olahraga Pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(5) Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibimbing oleh tenaga pendidik/guru Olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga Keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(6) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana Olahraga Pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(7) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(8) Kejuaraan Olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilanjutkan pada tingkat Daerah Kabupaten.
Your Correction
