Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan.
(2) Masyarakat dan/atau dunia usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
(3) Dunia Usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan dalam pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Your Correction
