Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan. (2) Masyarakat dan/atau dunia usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan. (3) Dunia Usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan dalam pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Your Correction