Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban:
a. memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
b. memberikan fasilitasi kesehatan dan penghargaan kepada Pelaku Olahraga yang berprestasi di tingkat Daerah Kabupaten, Provinsi, Nasional, dan Internasional sesuai dengan kemampuan Daerah Kabupaten.
c. memberikan beasiswa kepada Olahragawan yang berprestasi di tingkat Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional.
Your Correction
