Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pelaku Olahraga berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik Daerah Kabupaten dan bangsa;
b. mengedepankan sikap sportivitas; dan
c. mentaati peraturan dan kode etik yang berlaku.
Your Correction
