Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pelaku Olahraga berhak:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Keolahragaan; dan
e. mendapatkan perlindungan keselamatan.
Your Correction
