Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Olahraga berhak: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga; b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati; c. mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi atau kompetisi; d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Keolahragaan; dan e. mendapatkan perlindungan keselamatan.
Your Correction