Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Setiap masyarakat di Daerah Kabupaten berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Sarana dan Prasarana Olahraga serta lingkungannya.
Your Correction
