Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Setiap masyarakat di Daerah Kabupaten mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan Olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam Keolahragaan;
e. menjadi Pelaku Olahraga;
f. mengembangkan Industri Olahraga;
g. menggunakan Sarana dan Prasarana Olahraga.
Your Correction
