Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap masyarakat di Daerah Kabupaten mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan Olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam Keolahragaan; e. menjadi Pelaku Olahraga; f. mengembangkan Industri Olahraga; g. menggunakan Sarana dan Prasarana Olahraga.
Your Correction