Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
b. meningkatkan prestasi;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia;
e. menumbuhkan jiwa sportif;
f. meningkatkan disiplin;
g. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
h. memperkukuh ketahanan nasional;
i. mengangkat harkat, martabat, kehormatan Daerah Kabupaten dan bangsa;
j. menanamkan dan meningkatkan cinta Daerah Kabupaten dan tanah air;
k. memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya Daerah Kabupaten;
l. meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas baik dalam belajar maupun bekerja; dan
m. memacu pertumbuhan industri Olahraga.
Your Correction
