Correct Article 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Untuk mendukung terwujudnya pengelolaan Arsip, pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah dapat melakukan alih media dan autentikasi Arsip yang dikelolanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi, pengolahan, preservasi, alih media, dan akses Arsip Statis dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
