Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Arsip Statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 atau karena sebab lain, Kepala Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya dapat menyatakan Arsip Statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Arsip Statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Kearsipan Daerah memiliki kewenangan MENETAPKAN keterbukaan Arsip Statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan: a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (4) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dengan kewenangan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah. (5) Penetapan Arsip Statis menjadi tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan tingkatannya. (6) Penetapan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pencipta Arsip yang menguasai sebelumnya. (7) Penetapan keterbukaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Arsip Statis diterima oleh Lembaga Kearsipan Daerah. (9) Ketentuan mengenai kewenangan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction