Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:
a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke unit Kearsipan;
b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction
