Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilaksanakan oleh Pencipta Arsip. (2) Penyusutan Arsip yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan Pencipta Arsip, kepentingan masyarakat dan Daerah.
Your Correction