Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah dapat membuat kebijakan preservasi Arsip Statis melalui reproduksi yang dilaksanakan dengan melakukan alih media.
(2) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik dan nilai informasi.
(3) Arsip Statis hasil alih media diautentikasi oleh Kepala Lembaga Kearsipan Daerah.
(4) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Arsip Statis dalam bentuk dan media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan aslinya.
(5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan pelestarian dan pelayanan Arsip.
Your Correction
