Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital. (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan. (3) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban dan tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Arsip Vital ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction