Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) huruf b, dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli.
(2) Penataan Arsip Inaktif pada unit kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengaturan fisik Arsip;
b. pengolahan informasi Arsip; dan
c. penyusunan daftar Arsip Inaktif.
(3) Penataan Arsip Inaktif dan pembuatan daftar Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
Your Correction
