Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) huruf a, dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima dalam rangka penataan fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan klasifikasi Arsip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
