Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Vital, Arsip Aktif;
danArsip Inaktif.
(3) Pemerintahan daerah dan BUMD membuat daftar Arsip Dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, meliputi Arsip terjaga dan Arsip umum.
(4) Daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. daftar Arsip Aktif; dan
b. daftar Arsip Inaktif.
(5) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. Daftar berkas, paling sedikit memuat data:
1. Unit Pengolah Arsip;
2. nomor berkas Arsip;
3. kode Klasifikasi Arsip ;
4. uraian informasi berkas Arsip;
5. kurun waktu;
6. jumlah Arsip; dan
7. keterangan.
b. Daftar isi berkas, paling sedikit memuat data:
1. nomor berkas Arsip;
2. nomor item Arsip;
3. kode klasifikasi Arsip;
4. uraian informasi Arsip;
5. tanggal Arsip;
6. jumlahArsip; dan
7. keterangan.
(6) Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat metadata:
a. pencipta Arsip;
b. Unit Pengolah Arsip;
c. nomor Arsip;
d. kode klasifikasi Arsip;
e. uraian informasi Arsip;
f. kurun waktu;
g. jumlahArsip; dan
h. keterangan.
(7) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Aktif;
b. penataan Arsip Inaktif;
c. penyimpanan Arsip; dan
d. alih media Arsip.
Your Correction
