Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis dituangkan dalam berita acara serah terima dan daftar arsip statis yang ditandatangani oleh kepala Lembaga Kearsipan Daerah dan pimpinan Pencipta Arsip, perseorangan, atau pihak yang mewakili. (2) Akuisisi Arsip Statis oleh Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan peralihan tanggung jawab pengelolaannya.
Your Correction