Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan penerimaan Arsip harus di dokumentasikan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. (2) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan Arsip.
Your Correction