Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dianggap sah setelah diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima. (2) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diregistrasi oleh pihak yang menerima. (3) Arsip yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didistribusikan kepada unit Pengolah Arsip diikuti dengan tindakan pengendalian.
Your Correction