Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencipta Arsip mengatur dan mendokumentasikan secara akurat pada setiap proses: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas untuk memenuhi autentitas dan reliabilitas Arsip; b. klasifikasi Arsip untuk mengelompokkan Arsip sebagai satu keutuhan informasi; c. klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis untuk menentukan keterbukaan atau kerahasiaan Arsip dalam rangka penggunaan Arsip dan informasinya.
Your Correction