Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pencipta Arsip mengatur dan mendokumentasikan secara akurat pada setiap proses:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. tata naskah dinas untuk memenuhi autentitas dan reliabilitas Arsip;
b. klasifikasi Arsip untuk mengelompokkan Arsip sebagai satu keutuhan informasi;
c. klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis untuk menentukan keterbukaan atau kerahasiaan Arsip dalam rangka penggunaan Arsip dan informasinya.
Your Correction
