Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata naskah dinas, Klasifikasi Arsip, JRA dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dilingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
