Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
(2) Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk memenuhi autentisitas dan reliabilitas Arsip.
Your Correction
