Correct Article 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah dan Pencipta Arsip dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kearsipan berdasarkan standar dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan dan pelatihan Kearsipan bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan,sikap dan semangat pengabdian untuk dapat melaksanakan tugas jabatan di bidang Kearsipan;
b. menciptakan sumber daya manusia Kearsipan yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang Kearsipan; dan
c. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas di bidang Kearsipan.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan diikuti oleh:
a. pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan Kearsipan;
b. pejabat struktural di bidang kearsipan; dan
c. pengurus BUMD dan pegawai BUMD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
