Correct Article 67
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, Arsiparis berwenang:
a. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip, apabila dipandang pengguna Arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip;
b. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. melakukan penelusuran Arsip pada pencipta Arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta Arsip atau Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan Arsip.
Your Correction
