Correct Article 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, berada di lingkungan:
a. sekretariat Daerah; dan
b. sekretariat Perangkat Daerah.
(2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas:
a. Unit Kearsipan I sebagai Unit Kearsipan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah;
b. Unit Kearsipan II berada di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Perangkat Daerah; dan
c. unit Kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pemerintahan Daerah.
(3) Tugas dan tanggung jawab Unit Kearsipan secara berjenjang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
