Correct Article 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan pada pencipta Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) memiliki fungsi:
a. pengelolaan Arsip Inaktif dari unit Pengolah di lingkungannya;
b. pengolahan Arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
c. pemusnahan Arsip di lingkungan lembaganya;
d. penyerahan Arsip Statis oleh pimpinan pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah; dan
e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya.
(2) Unit Kearsipan pada pencipta Arsip memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah di lingkungannya;
b. mengolah Arsip dan menyajikan Arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;
c. melaksanakan pemusnahan Arsip di lingkungan lembaganya;
d. mempersiapkan penyerahan Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah; dan
e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Unit Kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
Your Correction
