Correct Article 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dibentuk pada setiap pencipta Arsip di lingkunganPemerintah Daerah dan BUMD.
(2) Pencipta arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui SKN dan pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Kearsipan pada masing- masing pencipta Arsip.
Your Correction
