Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Lembaga Kearsipan Daerah MENETAPKAN autentisitas Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) berdasarkan persyaratan: a. pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai; b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan c. pengujian terhadap isi, struktur dan konteks Arsip Statis.
Your Correction