Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Autentikasi Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip Statis maupun Arsip hasil alih media untuk menjamin keabsahan Arsip.
(2) Autentikasi terhadap Arsip hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil alih media.
(3) Kepala lembaga kearsipan MENETAPKAN autentikasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat surat pernyataan.
(4) Untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas suatu Arsip Statis, Lembaga Kearsipan Daerah harus didukung peralatan dan teknologi yang memadai.
Your Correction
