Correct Article 89
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
