Correct Article 86
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan Arsip Statis dari kegiatan yang didanai dari APBD kepada Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
