Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. menyerahkan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah; b. melaporkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip tanpa melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan; dan c. melindungi dan menyelamatkan Arsip dan tempat penyimpanan arsip dari bencana melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Your Correction