Correct Article 82
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. menyerahkan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah;
b. melaporkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip tanpa melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. melindungi dan menyelamatkan Arsip dan tempat penyimpanan arsip dari bencana melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Your Correction
