Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah. (2) Ketentuan mengenai pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction