Correct Article 79
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
