Correct Article 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pendanaan dalam rangka pelindungan dan penyelamatan Arsip akibat bencana menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah dan pencipta Arsip.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan bencana, penyelamatan, dan pemulihan akibat bencana.
Your Correction
