Correct Article 76
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah dialokasikan dalam APBD.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendanaan untuk perumusan dan penetapan kebijakan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. pengelolaan Arsip;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kearsipan;
g. tambahan tunjangan sumber daya Kearsipan; dan
h. penyediaan prasarana dan sarana.
(3) Penyusunan program penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka pengajuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Your Correction
